Polewali Mandar – Ratusan warga Dusun Passairang, Desa Parappe, Kecamatan Campalagian, mendatangi Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Polewali Mandar, Senin (16/6/2025).
Kedatangan warga Passairang tersebut diterima langsung oleh Ketua DPRD Polewali Mandar, Fahri Fadly, Wakil Ketua, Amiruddin dan sejumlah anggota DPRD Polman.
Sejumlah perwakilan warga dusun Passairang itu diterima di ruang aspirasi Kantor DPRD Polman.
Dalam pertemuan itu, warga mengadukan ke DPRD terkait nasib lahan yang mereka tinggali selama bertahun tahun kini terancam dieksekusi.
Putusan yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Polewali Mandar memenangkan penggugat pada tanggal 12 Juni lalu, meskipun keputusan itu belum inkrah para warga ini khawatir jika rumah mereka dieksekusi.
Ada 43 rumah tergugat dan 4 rumah turut tergugat yang tinggal dalam satu dusun, dengan jumlah sekitar 50 KK atau sekitar 150 orang.
Salah seorang warga Dusun Passairang, Nur, menggaskan jika pihaknya punya bukti yang tetap dalam semua persidangan.
“Tapi, penuntut memiliki bukti yang dasarnya tidak jelas, bahkan orang yang kondisinya tidak memungkinkan tetap dijadikan saksi. Ini kan cacat demi hukum,” ujarnya.
Bahkan, sambil menitikkan air mata, ia menuturkan bahwa sebagian masyarakat sudah pasrah dan tidak tahu harus bagaimana lagi untuk mempertahankan hak mereka
Sementara itu, salah seorang perwakilan pemuda Desa Parappe, Muh. Alif, ia mempertanyakan alasan masalah ini berlarut-larut.
“Logikanya, masyarakat Passairang tidak mungkin menuntut haknya jika tidak memiliki bukti kepemilikan yang sah,” ujar Muh. Alif.
Sewaktu melakukan aksi demontrasi di PN sebelum datang ke DPRD, ucap Muh. Alif, jawaban dari PN adalah masyarakat diminta untuk banding.
“Kenapa diminta seperti itu padahal masyarakat sudah empat kali menang, sedangkan si penuntut baru menang satu kali,” ujarnya
Ia menyampaikan, jika masalah ini tidak diselesaikan, akan ada perpecahan antara masyarakat dan si penggugat dan meminta agar DPRD Polewali Mandar meninjau langsung ke lapangan.
Menanggapi aduan masyarakat, Ketua DPRD Polman, Fahri Fadly, mengaku akan mencarikan solusi semampunya.
“Meskipun sudah ada keputusan dari PN, walaupun belum selesai, kami akan mencoba komunikasi dengan Forkopimda,” ucapnya.
Fahry meminta penjelasan secara tertulis mengenai permasalahan di Parappe agar lebih mudah mengomunikasikannya dengan Forkopimda.
“Keputusan hukum PN bukan merupakan kewenangan DPRD, tapi kami bisa membantu memfasilitasi untuk mencari tahu mekanisme mengapa putusan eksekusi ini bisa keluar,” ujarnya.
Ia meminta agar masyarakat Passairang untuk sabar dan yakin akan ada solusi yang terbaik dari Allah SWT.
“Tetap jaga emosi, jaga amarah. Hal-hal seperti ini tidak bisa disulap langsung jadi, tapi berproses,” tutupnya.