Sempat Dapat Penolakan Saat Eksekusi, PA Polman Potong Rumah Ukir Jadi Dua Bagian

banner 468x60

Polewali Mandar – Sengketa warisan antara Hj. Mardianah sebagai pemohon dan H. Jamaluddin sebagai termohon sempat diwarnai ketegangan.

Sengketa perdata sebuah rumah panggung di Desa Rea, Kecamatan Binuang, Kabupaten Polewali Mandar, Sulawesi Barat, itu mendapat penolakan saat akan dieksekusi oleh Pengadilan Agama (PA) setempat, pada  Rabu, (11/6/2025).

Penolakan eksekusi diwarnai aksi saling dorong antara pihak tergugat dan aparat Kepolisian.

Keributan itu bermula saat pihak Pengadilan Agama Polewali Mandar membacakan Putusan Pengadilan di halaman rumah yang bersengketa, namun pembacaan surat putusan itu mendapat penolakan dan protes dari pihak tergugat.

Hingga akhirnya aksi saling dorong antara aparat Kepolisian dan pihak tergugat tidak terhindarkan.

Mereka menilai putusan pengadilan agama keliru lantaran pihak penggugat bukan ahli waris. Sementara pernikahan Jamaluddin dan mendiang istrinya hanya pernikahan siri yang tidak tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA).

“Perlu saya sampaikan kepada masyarakat bahwa Pengadilan Agama Polewali Mandar ini memutus perkara dengan tidak jeli dan tidak benar, sebab bukan ahli waris yang dijadikan ahli waris karena pernikahan antara H. Jamaluddin dengan almarhumah Hj Ani itu hanya nikah siri, jadi otomatis berdasarkan undang-undang sudah diatur bahwa dia tidak dapat bicarakan tentang harta gono gini,” kata salah seorang dari pihak tergugat, Abu Bakar, kepada wartawan.

Sementara itu, Kapolres Polman AKBP Anjar Purwoko, membenarkan jika pihak tergugat sempat melakukan perlawanan dengan mencoba menghalangi pembacaan hasil putusan Pengadilan Agama.

Menurutnya, upaya perlawanan dalam situasi yang seperti ini dinilai wajar meski demikian pihaknya tetap akan melakukan proses hukum jika terdapat pelanggaran hukum didalamnya.

“Sudah kami tegaskan bahwa apabila ada perbuatan yang menghalangi sudah diatur undang-undang bahwa itu perbuatan melawan hukum kami juga sudah jelaskan didalam sebelum pelaksanaan eksekusi,” ujarnya

Menurut AKBP Anjar, pihaknya telah melakukan mediasi terkait sengketa harta warisan tersebut, namun tidak menemukan titik temu sehingga harus dieksekusi.

“Hari ini kita bersama dengan Panitra untuk melakukan eksekusi yang mana memang amar putusan sudah inkrah disitu adalah ada pembagian warisan, sudah beberapa kali kita coba untuk mediasi dari kedua belah pihak, namun sampai pada titik tadi  keinginan dari kedua belah pihak tidak dapat dipertemukan sehingga proses pemotongan pembagian rumah ukir yang ada disini,” jelasnya.

Meski sempat terjadi ketegangan, eksekusi rumah ukir ini tetap berlanjut, dengan pengawalan ratusan personil dari Polres Polman.

Rumah ukir dengan ukuran lebar 27 meter dan panjang 32 meter itu dibagi menjadi dua bagian.

Pihak pengadilan Agama memotong badan rumah ukir yang bernilai miliaran  menggunakan gergaji mesin, sesuai dengan ukuran yang telah diputuskan oleh Pengadilan.

Dalam surat pemberitahuan eksekusi oleh pengadilan agama, sebanyak 6 orang penggugat dari saudara mendiang istri Jamaluddin mengajukan gugatan.

Gugatan tersebut dimenangkan oleh penggugat melalui putusan Pengadilan Agama Negeri Polewali Mandar nomor 02/ Pdt. Eks/2023/PA Pwl.

Saat dikonfirmasi oleh awak media, Panitera Pengadilan Agama Negeri Polewali Mandar yang berada di lokasi, menolak dan enggan berkomentar.

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *