PP KPM-PM Cederai Konstitusi: Cacat Struktural Atau Cacat Kultural

banner 468x60

Polewali Mandar – Pengurus Cabang Kesatuan Pelajar Mahasiswa Polewali Mandar (PC KPM-PM) Cabang Polewali menyoroti sikap pengunduran diri Sekretaris Jendral PP KPM-PM, yang dikirimkan langsung oleh Hudri Suyuti.

Surat pengunduran diri itu dikirim langsung kepada kepada Eks Ketua Umum PC KPM-PM Cabang Polewali pada Senin (2/12/024) lalu.

Bacaan Lainnya

Dalam surat tersebut, Hudri Suyuti mengungkapkan dua alasan mengapa ia mengundurkan diri dari jabatannya yak i tidak adanya transparansi ketua umum PP KPM-PM terhadap pengurus pusat lainnya serta kurangnya komunikasi terhadap cabang dan BKPT dan Keterlambatan melaksanakan Konferensi tahun 2024.

Pengunduran diri yang dilakukan oleh Sekjen KPM-PM tersebut menuai banyak kritikan dan pertanyaan dari hampir seluruh kader atau elemen yang ada di KPM-PM. Diantaranya, Ketua Umum PC KPM-PM Cabang Polewali Periode 2025-2026.

Menurutnya, Pengurus Pusat tidak mencerminkan sebagai seorang yang mengurus di organisasi, padahal secara jejak terjal organisasi mereka lebih dulu dibanding dengan Cabang Polewali.

“Sekelas Sekjend PP KPM-PM mengundurkan diri dengan alasan kelembagaan, harusnya mereka yang mencari solusi bukan malah menambah masalah,” kata Jalil, dalam keterangan rilis yang diterima Ruangredaksi.com.

Jalil mempertanyakan keseriusan pengurus PP KPM-PM untuk mengurus organisasi yang telah lama menaungi para Mahasiswa Polewali Mandar itu.

“Ketika kita bertemu dengan beberapa pengurus pusat, ketika ditanya mengenai lembaga mereka malah menjawab, dengan jawaban bahwa mereka telah mengundurkan diri. Lantas, siapa lagi yang mengurus di PP KPM-PM? Tersisa ketua pusat kalau seperti itu,” ujarnya.

“Lucunya lagi, beberapakali kami mendapati proposal PP KPM-PM di beberapa pihak terkait termasuk DPRD Polman tahun 2024, sedangkan hingga saat ini tidak ada kegiatan yang dilaksanakan PP KPM-PM,” tambahnya.

Sesuai amanat konstitusi KPM-PM BAB VII PASAL 31 poin 3, menegaskan bahwa masa jabatan pengurus pusat adalah 2 tahun terhitung sejak masa pelantikan, sedangkan PP KPM-PM Polman periode 2022-2024 yang telah dilantik sejak tanggal 5 September 2022 seharusnya telah mengakhiri masa jabatannya sejak tangal 5 September 2024 kemarin. Hal ini dianggap sebagai bentuk pelanggaran terhadap aturan organisasi yang berlaku.

Kritik demi kritik dilontarkan kepada PP KPM-PM, salah satunya bahwa kaderisasi di tataran KPM-PM mengalami stagnasi. Sesuai amanat Pedoman Perkaderan pada tahap Pengembangan Potensi Lanjutan (PPL) dan Pusat Orientasi Kader yang merupakan tahapan lanjutan dan akhir perkaderan KPM-PM yang dilaksanakan oleh Pengurus Pusat KPM-PM.

Namun, PPL dan POK serta Konferensi tidak dilaksanakan sehingga organisasi dinilai kehilangan arah dalam mendampingi kader.

Merujuk pada Konstitusi KPM-PM, SK Kepengurusan PP KPM-PM telah habis masa berlakunya sejak 5 September 2024. Namun, hingga saat ini belum ada langkah kongkret untuk segera menggelar Konferensi KPM-PM guna memilih kepengurusan baru.

Dalam sebuah organisasi, peran pengurus sangat krusial dalam menentukan arah dan budaya kerja. Namun, PP KPM-PM hari ini menciptakan lingkungan organisasi yang menghambat produktivitas.

Sementara itu, Bendahara PC KPM-PM cabang Polewali, Reski, menyoroti beberapa pengurus cabang dan BKPT yang telah dilantik tidak mendapatkan SK kepengurusan. Hal ini dianggap sebagai bentuk ketidakjelasan administrasi yang berpotensi melemahkan roda organisasi secara keseluruhan.

“Ketua pusat hanya datang melantik kami selaku pengurus cabang Polewali, setor muka tanpa menyerahkan SK kepengurusan yang seharusnya menjadi hak kami dan tanggung jawab PP KPM-PM,” ujarnya.

Ia juga mempertanyakan kejelasan konferensi yang selama ini jawaban dari pengurus dianggap tidak relevan, seakan bukan tanggung jawab dari Ketua Pusat kepada cabang dan BKPT.

“Alasannya terus tentang anggaran sedangkan anggaran tidak pernah sampai ke pengurus cabang sejak tahun 2023 hingga saat ini,” jelasnya.

Hal senada juga disampaikan oleh Sekbid Pengkajian dan pengembangan Wacana, KPM-PM cabang Polewali, Ari.

Menurutnya sikap ketua PP KPM-PM dinilai arogan dan tidak transparansi dalam menyikapi dan memberikan solusi kepada pengurus cabang dan BKPT.

“Sikap ketua pusat terhadap banyaknya masalah hari ini, kami anggap berpotensi memecah belah persatuan kekeluargaan yang ada di KPM-PM. Hal ini sangat bertentangan dengan nilai-nilai yang sejak awal kami junjung dalam berkeluarga dan berlembaga di KPM-PM,” jelasnya.

“Tidak transparansi kepada pengurus cabang dan BKPT jika ditanyai tentang masalah anggaran karena ia menganggap itu adalah urusan pengurus pusat. Kami juga pernah meminta SK Kemenkumham organisasi dan tidak dikasi karena alasan itu atas namanya bukan organisasi” tambah Ari,

KPM-PM Cabang Polewali berharap seluruh elemen pemerintahan yang ada di Kabupaten Polewali Mandar segera menutup komunikasi dalam bentuk apapun kepada Pengurus Pusat KPM-PM sampai terlaksananya Konferensi KPM-PM.

Kami menegaskan bahwa sikap yang saat ini didasarkan pada kepedulian terhadap KPM-PM. Kami tidak ingin organisasi mengalami kemunduran akibat kepemimpinan yang tidak berjalan sesuai mekanisme yang berlaku. (Rls)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *