Ruang Redaksi – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Mamuju berhasil membongkar praktik penimbunan gas LPG 3 kg bersubsidi yang meresahkan warga Sulawesi Barat.
Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan sedikitnya 105 tabung gas dari lima orang pelaku di lokasi berbeda.
Kasus ini mencuat setelah masyarakat mengeluhkan kelangkaan gas “Melon” menjelang Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah. Ironisnya, di tengah kelangkaan tersebut, harga LPG 3 kg di tingkat pengecer melonjak drastis hingga menembus angka Rp50.000 per tabung, jauh di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).
Kasi Humas Polresta Mamuju, Iptu Herman Basir, menjelaskan bahwa pengungkapan ini merupakan respons cepat Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) atas laporan warga.
“Masyarakat mengeluh sulit sekali dapat gas. Kalaupun ada, harganya mencekik antara Rp40.000 sampai Rp50.000. Setelah kami selidiki, ternyata ada oknum yang sengaja menimbun untuk mencari keuntungan pribadi,” ujar Iptu Herman saat memimpin rilis kasus di Mapolresta Mamuju, Jumat (27/3).
Dari hasil penggeledahan di lima TKP yang tersebar di Kecamatan Mamuju, Simboro, dan Kalukku, polisi menemukan barang bukti berupa 83 tabung berisi gas, 22 tabung kosong dengan total 105 tabung LPG 3 kg bersubsidi.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, para pelaku diketahui merupakan pengecer tidak resmi yang tidak memiliki izin distribusi. Mereka menyembunyikan stok tabung gas di dalam rumah maupun kios agar terlihat seolah-olah stok sedang kosong di pasaran.
“Motifnya murni ekonomi. Mereka memanfaatkan momentum menjelang Lebaran untuk menaikkan harga secara tidak wajar,” ungkap Herman.
Pihak kepolisian kini tengah mendalami dari mana para pelaku mendapatkan pasokan dalam jumlah besar. Pasalnya, ditemukan indikasi bahwa pasokan tersebut mengalir langsung dari pangkalan bahkan oknum agen.
“Kami tidak akan berhenti di pengecer. Kami akan telusuri kemungkinan keterlibatan pangkalan atau agen yang nakal. Distribusi LPG 3 kg ini hak masyarakat kurang mampu, petani, dan nelayan. Jangan main-main,” tegasnya.
Kelima pelaku kini terancam dijerat dengan UU Nomor 14 Tahun 2007 tentang Perdagangan. UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
Polresta Mamuju mengimbau agar warga tetap waspada dan segera melaporkan ke pihak berwajib jika menemukan praktik serupa di lingkungan mereka demi menjaga stabilitas harga dan ketersediaan energi bagi rakyat kecil.




