Polewali Mandar – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Polewali Mandar menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) membahas laporan Mahasiswa terkait adanya dugaan eksploitasi anak di wilayah tersebut.
RDP yang digelar di ruang aspirasi itu pimpin langsung oleh Ketua DPRD Polman dengan menghadirkan sejumlah kepala OPD dan Mahasiswa, di Ruang Aspirasi, Senin, (10/2/2025).
Dalam RDP itu, Mahasiswa yang tergabung dalam Oposisi Loyal mengadu ke DPRD Polman terkait adanya indikasi Human Trafficking atau ekploitasi anak yang marak di Kabupaten Polman.
Indikasi adanya eksploitasi anak terlihat saat banyaknya anak-anak dibawah umur yang dibiarkan berjualan di pinggir jalan saat malam hari.
Sementara itu, Asisten I Pemerintah Kabupaten Polman, Agusniah Hasan Sulur mengatakan bahwa Kabupaten Polman telah membuat Peraturan Daerah (Perda) untuk Kabupaten Layak Anak.
Menurutnya, Perda nomor 2 tahun 2024 itu mengatur tentang perlindungan anak di Kabupaten Polman.
“Kami ingin menegaskan kembali bahwa sebagai bentuk komitmen, bahwa sudah ada perda Kabupaten Layak Anak untuk memberikan perlindungan anak di Kabupaten Polman. Regulasinya sudah diatur tinggal nanti bagaimana implementasi dari perda ini terus dikawal dari semua pihak,” kata Agusniah saat dalam forum RDP.
“Jadi sudah ada acuan kita yaitu perda tinggal bagaimana tindak lanjutnya itu bagaimana OPD P2KB bisa mengimplementasikan perlindungan anak ini. Kita tidak mau ada ekploitasi anak di Kabupaten Polman,” tambahnya.
Selain itu, Ketua DPRD Polman Fahry Fadly, mengatakan, persoalan yang dihadapi Kabupaten Polman ini terjadi akibat lemahnya penegakan perda, padahal perda nomor 2 tahun 2024 sudah disahkan.
Untuk itu, pihaknya meminta Satpol PP di Kabupaten Polman dapat bekerja maksimal untuk menegakkan setiap perda terutama perda yang mengatur tentang ekploitasi anak.
“Ada Satpol yang menegakkan perda, karena yang lemah di Polman ini adalah penegakkan Perda. Itu yang mesti terus dikawal,” ujarnya.
Disisi lain, Kepala Dinsos Polman, Aswar Jasin mengatakan pihaknya akan menindak tegas para orang tua anak apabila didapati masih membiarkan anaknya berjualan pada malam hari.
“Kami sudah sampaikan ke keluarga anak, apabila menemukan hal tersebut kami akan menindak tegas dan melaporkan orang tua anak ke kepolisian kalau terbukti ada indikasi eksploitasi anak,” tegasnya.
Lebih lanjut kata dia, Dinsos Polman hanya bertugas memfasilitasi dan memberikan rehabilitasi jika kejadian tersebut didapati.