Ruang Redaksi – Suasana khidmat menyelimuti Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Polewali pada hari raya Natal, Kamis (25/12/2025).
Sebanyak lima orang warga binaan pemasyarakatan (WBP) beragama Nasrani resmi menerima Remisi Khusus (RK) Natal Tahun 2025 sebagai penghargaan atas perubahan perilaku mereka selama masa pembinaan.
Penyerahan remisi tersebut dilakukan secara simbolis oleh Kepala Lapas Kelas IIB Polewali, Sudarno, dengan disaksikan langsung oleh Kepala Bagian Administrasi Kanwil Kemenkumham Sulawesi Barat serta jajaran pejabat struktural.
Dari total 9 warga binaan beragama Nasrani di Lapas Polewali, 5 orang dinyatakan berhak menerima remisi.
3 Orang mendapatkan remisi 1 bulan, 2 Orang remisi 2 bulan, Sementara itu, 4 warga binaan lainnya belum bisa diusulkan mendapatkan remisi karena saat ini status hukumnya masih sebagai tahanan.
Kalapas Polewali, Sudarno, menjelaskan bahwa remisi ini bukan sekadar pengurangan masa hukuman, melainkan bentuk apresiasi negara terhadap narapidana yang telah memenuhi syarat administratif maupun substantif.
“Pemberian remisi ini adalah penghargaan bagi mereka yang telah menunjukkan perubahan perilaku positif dan sungguh-sungguh mengikuti program pembinaan yang kami berikan,” ujar Sudarno dalam sambutannya.
Dalam kesempatan tersebut, Sudarno juga berpesan agar momentum Natal ini dijadikan sebagai waktu untuk refleksi diri. Ia berharap pengurangan masa pidana ini menjadi pemacu semangat bagi seluruh warga binaan untuk terus memperbaiki diri sebelum kembali ke tengah masyarakat.
“Kami berharap remisi ini menjadi motivasi bagi mereka untuk terus berperilaku baik dan memaknai Natal sebagai momen untuk memperbaiki diri,” harapnya.
Kegiatan yang berlangsung di dalam area Lapas Polewali ini berjalan dengan aman, tertib, dan penuh rasa syukur. Penyerahan remisi yang dilakukan serentak ini menutup rangkaian ibadah Natal bagi para warga binaan dengan penuh khidmat.




