Gadis Disabilitas di Polman Diperkosa 8 Pria, 5 Pelaku Diamankan 3 Masih Buron

Polewali Mandar –  Seorang gadis disabilitas berinisial T (16) di Kabupaten Polewali Mandar, Sulawesi Barat diduga menjadi korban pemerkosaan oleh 8 orang pria.

Polisi berhasil mengamankan 5 pelaku masing-masing berinisial R, A, T, P, MF. Sementara 3 pelaku lain masih dalam pengejaran.

Bacaan Lainnya

Kasus pemerkosaan itu berawal saat korban diajak oleh tetangganya berinisial R untuk jalan jalan, namun korban justru dibawa ke salah satu rumah kosong yang ada di Kecamatan Polewali.

Setelah tiba di rumah tersebut, R kemudian memanggil dua orang temannya kerumah tersebut. Kemudian mereka memaksa korban keatas rumah dan disetubuhi secara bergantian oleh terduga pelaku.

Tidak sampai disitu, korban kemudian kembali dibawah ke salah satu rumah yang berada di Kecamatan Campalagian.

Ditempat ini korban kembali dirudapaksa oleh empat orang pelaku. anak gadis ini pun tak sanggup melawan lantaran para pelaku melakukan aksi bejatnya secara bergantian yang dilakukan sekitar pukul 03:00 WITA dinihari.

Sementara dua pelaku lainnya melancarkan aksinya pada keesokan harinya, dua pelaku ini menyetubuhi korban di kamar mandi.

Sebelum pelaku membawa korban pulang, korban terus diancam pelaku agar tidak menceritakan kejadian ini kepada orang lain.

Namun kasus ini terungkap setelah orang tua korban memperhatikan gerak gerik anaknya yang selalu murung dan menangis didalam kamar, hingga akhirnya korban menceritakan kejadian tersebut kepada orang tuanya.

Kasi Humas Polres Polman, Iptu Muhapris, mengatakan, jika pihaknya telah berhasil menangkap lima orang terduga pelaku pemerkosaan sementara tiga lainnya masih buron.

“Pelaku yang diamankan untuk sementara ada lima orang, sementara yang masih dicari tiga orang, total delapan orang pelaku,” kata Iptu Muhapris kepada wartawan.

Menurutnya, selain diajak makan korban juga diimingi uang oleh pelaku, sehingga korban ikut dengan pelaku.

“Perempuan berinisial R ini mengajak makan dan dijanjikan untuk diberi uang. Sedangkan untuk perempuan R, karena masih di bawah umur, kita masih menunggu perkembangan dari penyidikan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA),” ungkapnya.

Para pelaku dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak Pasal 81 ayat 3 subsider Pasal 81 ayat 1 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *