Ruang Redaksi – Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar (Polman) mengambil langkah tegas terkait polemik data tenaga kontrak di Balanipa. Meski Surat Keputusan (SK) secara sistem sudah masuk ke akun masing-masing PPPK paruh waktu, Sekretaris Daerah (Sekda) Polman, Nur Said Mustafa menegaskan bahwa status mereka belum sepenuhnya aman.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Penyerahan SK secara resmi oleh Bupati Polman yang dijadwalkan besok dipastikan akan melewati proses validasi ulang berdasarkan rekomendasi Inspektorat.

Sekda menjelaskan bahwa saat ini status 10 orang PPPK paruh waktu tersebut adalah penundaan penyerahan fisik SK. Ia juga menegaskan jika mereka juga tidak dihadirkan dalam agenda penyerahan SK besok.

Bahkan, Nursaid menyebut, status ini bisa berubah menjadi pembatalan permanen jika hasil pemeriksaan Inspektorat membuktikan adanya manipulasi syarat administrasi.

“Saat ini penundaan penyerahan secara resmi berdasarkan rekomendasi Inspektorat. SK memang sudah masuk di akun mereka masing-masing, tapi itu belum diserahkan secara resmi. Jika nanti pemeriksaan selesai, berita acara lengkap, dan terbukti tidak memenuhi syarat, maka statusnya bukan lagi penundaan, tapi pembatalan,” tegas Nursaid, saat ditemui Rabu (14/1/2026).

Lebih lanjut, Sekda menjelaskan bahwa SK yang ada di akun pegawai belum berfungsi sepenuhnya sebelum adanya penandatanganan kontrak kerja secara fisik. Hal ini menjadi “benteng” terakhir pemerintah untuk menyaring pegawai yang diduga masuk dengan data yang tidak valid.

“SK itu baru akan berfungsi jika sudah dilakukan penandatanganan kontrak kerja. Jadi, kalau nanti hasil pemeriksaan menunjukkan mereka memang tidak layak, maka tidak akan ada penandatanganan kontrak bagi mereka,” ungkapnya.

Nursaid yang saat ini juga menjabat sebagai Plt Inspektorat Polman, menjelaskan jika tim Inspektorat tengah bekerja maraton memeriksa seluruh pihak terkait, mulai dari BKPP hingga aparatur di tingkat kelurahan dan kecamatan.

Langkah ini diambil untuk memastikan keadilan bagi tenaga honorer lain yang telah mengabdi lama namun tidak terakomodasi akibat adanya dugaan masuknya nama-nama yang masa kerjanya belum mencukupi dua tahun.

“Kita tunggu hasil objektifnya. Jika terbukti ada kesalahan atau kesengajaan dalam data yang disetorkan melalui Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) itu, tentu akan ada konsekuensi hukum dan administratif,” tutupnya.