Ruang Redaksi — Usai ditetapkan sebagai tersangka tinda pidana pencabulan terhadap empat anak dibawah umur di Kabupaten Polewali Mandar, Polisi akhirnya menahan oknum kepala sekolah Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD)  berinisial M.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Kasat Reskrim Polres Polman AKP Budi Adi, mengatakan bahwa tersangka dijerat Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

“Hari ini kami dari pihak penyidik Polres Polman menetapkan dan melakukan penahanan terhadap pelaku dugaan tindak pidana cabul terhadap anak di bawah umur,” kata AKP Budi Adi, Senin (20/10/2025).

Meski tersangka tidak mengakui perbuatannya, kata Budi pihaknya tetap melakukan penahanan berdasarkan alat bukti dan hasil keterangan saksi.

“Tersangka tidak mengakui perbuatannya, terkait alat bukti kami mengacu pada pasal 184 KUHP, yaitu keterangan saksi kemudian surat ahli,” ungkapnya.

Pihak kepolisian memastikan proses hukum terhadap tersangka akan terus berlanjut hingga tuntas sesuai ketentuan yang berlaku.

Usai menjalani pemeriksaan tambahan oknum kepala PAUD tersebut digiring ke ruangan tahanan Polres Polman.

Sementara itu, tersangka M, membantah jika ia mencabuli muridnya dan meminta maaf kepada keluarga atas atas kegaduhan atas kasus yang menjeratnya.

“Insyaallah tidak benar. Saya memohon maaf kepada keluarga besar saya atas kegaduhan ini, sehingga memberikan citra buruk kepada keluarga kami,” kata M saya digiring ke Ruang Tahanan.

Sebelumnya, dugaan pencabulan ini terjadi di salah satu gedung PAUD di Kecamatan Binuang, Kabupaten Polman sejak 2024.

Kasus ini terungkap setelah keluarga melapor ke polisi pada Kamis(7/8/2025) lalu.