Besok, Bulog Polman Mulai Salurkan Beras SPHP ke 59 Mitra RPK

Perum Bulog Polman Gelar Sosialisasi Penyaluran Beras SPHP dan Penggunaan Aplikasi Klik SPHP, di ruang pola kantor Bupati Polewali Manda. (Foto: Asyhar)

Polewali Mandar – Perum Bulog Polewali Mandar, pastikan beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) akan mulai disalurkan besok, Rabu (23/7/2025).

Hal itu diungkap oleh Pimpinan Perum Bulog Polman, Faris Sudirman AR, saat menggelar Sosialisasi Penyaluran Beras SPHP dan Penggunaan Aplikasi Klik SPHP, di ruang pola kantor Bupati Polewali Mandar, Pada Selasa (22/7/2025).

Bacaan Lainnya

Menurutnya, beras SPHP akan disalurkan secara bertahap kepada 59 mitra RPK yang tersebar di 11 Kecamatan di Kabupaten Polewali Mandar.

“Sesuai dengan juknis masing-masing mitra RPK maksimal pengambilan 2 ton, dengan catatan kios yang ditempati berdagang sesuai kapasitas beras yang akan diambil di Bulog. Kita himbau untuk mengambil beras sesuai dengan kapasitas tempat mereka,” kata Faris kepada wartawan.

Ia meminta agar mitra RPK tidak khawatir kehabisan stok beras pasalnya beras cadangan pemerintah yang ada di Polman saat ini mencapai 19 ribu ton.

“Ini akan berkelanjutan dan tidak akan berhenti selama penugasan bulan Juli hingga Desember 2025 ini tidak dicabut kita akan salurkan dan insyaallah stoknya akan tersedia,” ungkapnya.

“Untuk masyarakat kita batasi juga pembeliannya maksimal satu orang hanya bisa beli dua karung atau 10 kg,” tambahnya.

Faris juga menekankan kepada mitra RPK agar tidak melanggar juknis atau aturan saat menjual beras SPHP ke Masyarakat. Harga Eceran Tertinggi (HET) untuk SPHP berkisar Rp12.500.

“Jangan ada yang menjual beras diatas HET, jangan membuka kemasan hal itu dilakukan untuk menghindari pengoplosan beras. Kita tekankan kepada teman-teman mitra untuk mengikuti aturan yang telah ditentukan oleh badan pangan nasional,” jelasnya.

Ia menegaskan jika penjualan beras SPHP ini diawasi oleh Satgas pangan sehingga jika terdapat mitra melanggar aturan yang berlaku akan diberi sangsi tegas.

“Mereka sudah menyetujui surat pernyataan, jadi apa bila mereka melanggar hal tersebut maka akan ditindak lanjuti secara hukum oleh satgas pangan tentang perlindungan konsumen, pasal 62 undang-undang nomor 8 tahun 1999, dengan pidana paling lama 5 tahun atau denda sebesar Rp 2 miliar,” tegasnya.

Diketahui pemerintah menyalurkan sebanyak 1.138 ton beras SPHP priode Juli-Desembar 2025, sebagai upaya untuk menekan harga beras dipasaran yang sampai saat ini masih mahal.

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *