Ruang Redaksi — Tim Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) melakukan verifikasi lapangan terkait sistem Pengolahan Air Limbah (IPAL) milik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Polewali Mandar di Kecamatan Binuang, Batetangnga.
Langkah ini diambil menindaklanjuti keluhan masyarakat yang disampaikan oleh Jaringan Oposisi Loyal (JOL) dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Kabupaten Polewali Mandar pada 6 Oktober 2026 lalu.
Sebelumnya, warga mengeluhkan adanya bau tidak sedap dari air limbah SPPG Batetangnga yang dialirkan ke saluran drainase umum. Drainase tersebut juga dimanfaatkan masyarakat sekitar sebagai sumber pengairan lahan persawahan.
Berdasarkan hasil verifikasi lapangan yang diterima dari Kepala SPPG Batetangnga, Siti Sohra, menyebut jika Tim DLHK mencatat sejumlah poin utama terkait kondisi fasilitas pengolahan limbah di lokasi.
SPPG Batetangnga telah memiliki dan mengoperasikan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) berbasis sistem pengolahan biologis (Pengolahan Aerobik). Unit pengolahan terpasang meliputi 3 unit dan Greasetrap, 1 unit Ekualisasi, 2 unit Pengolahan Aerobik, 2 unit, Settling Pengendapan, 1 unit Disinfeksi, serta 1 unit penampung air olahan. Pengelola juga telah dilengkapi dengan manual book pengolahan air limbah.
Sementara untuk Kondisi Fisik Air dan Bau Limbah, Air limbah hasil olahan yang keluar dari IPAL tampak sedikit jernih, berbeda signifikan dibandingkan air limbah sebelum proses pengolahan yang sangat keruh.
Hasil olahan air limbah masih sedikit berbau, dengan aroma amis yang tercium pada jarak sekitar 1–2 meter saat berada dekat area IPAL.
Penjelasan warga setempat yang bermukim di dekat titik pembuangan menyebutkan bahwa air dari pipa IPAL akan menimbulkan bau ketika debit air di drainase dalam keadaan kering atau tidak mengalir dari hulu. Namun, saat debit air drainase mengalir lancar, bau tersebut tidak tercium.
Untuk titik akhir pembuangan air olahan dialirkan melalui pipa menuju drainase umum yang berjarak sekitar 500 meter dari IPAL. Jarak permukiman warga terdekat dari titik outlet pembuangan air limbah tersebut diperkirakan sekitar 5 meter.
Selain menampung hasil olahan IPAL, drainase tersier tersebut juga menjadi tempat pembuangan limbah domestik bagi puluhan rumah warga yang berada di sepanjang jalur tersebut.
“Ketentuan mengenai IPAL itu sudah memenuhi persyaratan dari tim teknis kami. Namun, kami menyarankan agar lemak di pembuangan dibersihkan kembali. Dari segi penilaian tim kami kemarin, posisinya tidak terlalu mengkhawatirkan,” ujar Kepala Dinas LHK Polman, Syarifuddin Wahab, saat dikonfirmasi, Rabu (21/10/2026).
Beliau juga menambahkan bahwa penilaian mengenai pencemaran tidak bisa langsung dihakimi tanpa dasar ilmiah. Saat ini, tim penguji juga telah mengambil sampel air untuk diuji laboratorium di Mamuju.
“Kita tidak bisa langsung mengadili bahwa itu limbah mereka semata, karena ada sekitar 18 sampai 20 titik pembuangan masyarakat di aliran tersier tersebut. Jadi bukan cuma dapur. Terkait sampel air, waktu itu ada tim pembuat/pengambil sampel air dari Mamuju yang datang, tapi sampai sekarang kami belum tahu informasinya apakah hasilnya positif atau negatif. Kalau sudah ada hasilnya nanti akan kami rilis,” jelasnya.
Kepala Dinas LHK juga mengapresiasi keaktifan dan kecepatan respon dari pihak dapur SPPG dalam membenahi catatan-catatan teknis dari dinas.
“Satu hal yang luar biasa itu respon dari pihak dapur. Setiap ada perbaikan atau masukan, mereka langsung benahi. Responnya sangat bagus,” tambahnya.
Menanggapi hasil catatan dan masukan dari tim verifikasi, pihak SPPG menegaskan komitmennya dalam menjaga kelestarian lingkungan dan kenyamanan warga.
Sementara itu, Kepala SPPG Batetangnga, Siti Sohra menegaskan bahwa seluruh masukan serta rekomendasi dari dinas terkait telah ditindaklanjuti secara berkesinambungan.
“Apa yang disampaikan oleh pihak DLHK sudah kami lakukan semua dan sudah ada perbaikan,” kata Sohra.
Sebagai penyedia jasa boga untuk program Makanan Bergizi Gratis (MBG) yang mengolah bahan baku gizi seimbang, pihak SPPG Batetangnga memegang dokumen lingkungan hidup berupa Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL).
Dengan adanya perbaikan dan verifikasi berkala ini, diharapkan operasional fasilitas tetap berjalan optimal tanpa menimbulkan gangguan dampak lingkungan bagi masyarakat sekitar.




