Ruang Redaksi — Sebanyak 4.008 petani di Kabupaten Polewali Mandar (Polman), Sulawesi Barat, tercatat tidak pernah menebus alokasi pupuk subsidi mereka sepanjang periode 2024 hingga 2026. Angka fantastis ini memicu dugaan bahwa penyaluran bantuan selama ini masih belum tepat sasaran.
Kondisi tersebut menjadi sorotan utama dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPRD Polman bersama Dinas Pertanian, Perkebunan, dan Peternakan (Disbuntarnak) Polman, Selasa (6/10/2026).
Pertemuan ini turut menghadirkan koordinator penyuluh serta perwakilan kelompok tani guna membahas pembenahan data penerima pupuk bersubsidi.
Kepala Disbuntarnak Polman, Jumadil Tappawali, mengungkapkan bahwa evaluasi Kementerian Pertanian menunjukkan ribuan petani tersebut pasif dalam memanfaatkan jatah pupuknya. Guna menyelesaikan persoalan ini, pihak dinas kini tengah gencar melakukan pemutakhiran data Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) melalui verifikasi ulang luas lahan.
“Di Polman terdapat 4.008 petani yang tidak menebus jatah pupuknya dari periode 2024 hingga 2026. Ini mengindikasikan bahwa bantuan subsidi belum sepenuhnya tepat sasaran,” kata Jumadil di hadapan anggota dewan, Selasa (6/10/2026).
Untuk mendapatkan data yang presisi, Disbuntarnak menerapkan verifikasi lapangan dengan metode *polygon*. Langkah ini diambil karena data luas lahan yang digunakan sebelumnya masih sebatas perkiraan awal. Dengan pemetaan berbasis *polygon*, alokasi pupuk subsidi ke depan dipastikan akan benar-benar sesuai dengan luas lahan faktual milik petani.
“Kalau data dasar pertanian kita sudah rapi, penyaluran bantuan ke depan tentu jauh lebih efektif. Kami meminta kelompok tani rutin menggelar rapat bersama penyuluh untuk memperbarui data anggotanya,” lanjut Jumadil.
Disisi lain, perwakilan kelompok tani menyambut baik upaya validasi tersebut, tetapi meminta proses birokrasinya tidak menyulitkan para petani di lapangan.
Ketua Kontak Tani Nelayan Andalan (KTNA) Polman, M Thalib, menumpahkan kekhawatirannya terkait mepetnya batas waktu validasi RDKK yang ditetapkan hingga 20 Oktober 2026 mendatang.
“Kami datang ke DPRD agar penyusunan data ini tidak berbelit-belit. Teman-teman petani di bawah menghadapi banyak persoalan teknis, sehingga butuh kemudahan agar data bisa rampung sebelum tenggat 20 Oktober,” ujar M Thalib.
RDP yang dipimpin oleh Ketua Komisi II DPRD Polman Amir bersama anggota dewan Ardan Aras dan Muhammad Dinar ini menghasilkan komitmen bersama. DPRD Polman mendorong Disbuntarnak dan para penyuluh untuk mendampingi kelompok tani secara aktif, sehingga proses validasi data polygon selesai tepat waktu tanpa mengorbankan hak-hak petani penerima manfaat.




