Ruang Redaksi – Memasuki hari ketiga Operasi Pekat Marano 2026, Kepolisian Resor Kota (Polresta) Mamuju menunjukkan keseriusannya dalam memberantas penyakit masyarakat. Satuan Tugas (Satgas) Tindak berhasil mengamankan ribuan botol minuman keras (miras) ilegal dalam operasi yang digelar pada Rabu (28/1/2026).
Total barang bukti yang disita meliputi 1.309 botol miras dari berbagai merek dan 9 kemasan plastik minuman tradisional jenis Cap Tikus.
Ribuan botol miras tersebut disita dari sejumlah lokasi yang menjadi sasaran operasi di wilayah hukum Polresta Mamuju. Seluruh barang bukti tersebut dipastikan tidak memiliki izin edar maupun izin penjualan resmi dari instansi berwenang.
Kasatgas Tindak Operasi Pekat Marano 2026, AKP Agustinus Pigay, menegaskan bahwa penindakan ini dilakukan karena peredaran miras ilegal merupakan salah satu pemicu utama gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), serta tindak kriminalitas.
“Operasi Pekat Marano 2026 ini adalah bentuk komitmen nyata Polresta Mamuju dalam memberantas penyakit masyarakat. Kami menyasar peredaran miras ilegal yang selama ini meresahkan warga dan berpotensi memicu aksi kejahatan,” ujar AKP Agustinus Pigay.
Saat ini, seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolresta Mamuju untuk proses pendataan dan tindak lanjut hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selain melakukan penindakan, pihak kepolisian juga memberikan imbauan tegas kepada masyarakat agar tidak memperjualbelikan miras tanpa izin.
Selain itu Polisi juga menghimbau agar Masyarakat menjauhi konsumsi miras ilegal demi kesehatan dan keamanan. Polresta Mamuju mengajak warga melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas penjualan miras ilegal di lingkungan sekitar.
Operasi Pekat Marano 2026 dipastikan akan terus berlanjut secara berkelanjutan. Fokus utamanya adalah menciptakan situasi kondusif serta memberikan rasa aman dan nyaman bagi seluruh lapisan masyarakat di Kabupaten Mamuju.




