Ruang Redaksi – Gejolak melanda pemerintahan desa di Kabupaten Polewali Mandar (Polman). Sebanyak 144 desa yang tergabung dalam Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Polman secara tegas menolak pemberlakuan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2025.
Penolakan ini memuncak dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar di Kantor DPRD Polman pada Jumat (5/12/2025).
Para kepala desa menilai regulasi baru mengenai mekanisme pengalokasian dan penyaluran Dana Desa (DD) tersebut justru menghambat jalannya roda pembangunan di tingkat desa.
Dampak utama dari pemberlakuan aturan ini adalah tersendatnya pencairan Dana Desa tahap dua. Kondisi ini membuat berbagai proyek pembangunan fisik di desa-desa terhenti total di penghujung tahun 2025.
Ketua Apdesi Polman, Haadir Jalil, mengungkapkan bahwa kebijakan ini sangat mendadak tanpa adanya sosialisasi yang memadai dari pemerintah pusat.
“Ada hambatan serius pada pembangunan fisik karena Dana Desa tahap dua tidak cair. Padahal, ada 27 desa yang sudah memenuhi syarat, bahkan beberapa telah mengajukan sejak Juli 2025, jauh sebelum tenggat September. Namun, hingga kini anggaran tak kunjung terealisasi,” tegas Haadir dalam forum RDP.
Rapat yang dipimpin Ketua Komisi I DPRD Polman ini sempat berlangsung alot. Perwakilan desa menyatakan kekecewaannya terhadap penjelasan Badan Keuangan Pemkab Polman yang dinilai tidak menyentuh pokok regulasi, terutama terkait ketidakjelasan pencairan Dana Desa tahap tiga.
Hadir dalam pertemuan tersebut pimpinan Bank Sulselbar, Asisten I Pemkab Polman, serta perwakilan dari Bappeda dan Bidang Pemdes untuk mencari jalan tengah atas kemacetan anggaran ini.
Sebagai bentuk keseriusan, Apdesi Polman tengah mempersiapkan delegasi untuk bertolak ke Jakarta guna menyampaikan aspirasi langsung kepada pemerintah pusat.
“Kami berencana membawa perwakilan kepala desa untuk melakukan aksi damai di Jakarta. Tuntutan kami jelas, mendesak pemerintah pusat untuk mencabut atau mengevaluasi PMK 81 Tahun 2025 karena merugikan pembangunan di desa,” tambah Haadir. Saat ini, sebanyak 10 kepala desa telah terkonfirmasi siap berangkat dari target awal 30 orang.
Terhentinya pencairan Dana Desa ini dikhawatirkan akan menimbulkan masalah hukum bagi pemerintah desa, mengingat banyaknya kontrak kerja dengan pihak ketiga dan target laporan pertanggungjawaban (LPJ) yang harus rampung di akhir tahun.
Pemerintah desa di Polman berharap Pemerintah Kabupaten dapat memberikan diskresi atau bantuan koordinasi yang lebih kuat ke tingkat pusat agar hak-hak anggaran desa segera disalurkan sebelum pergantian tahun.




