Ruang Redaksi – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Polewali Mandar resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Susunan Perangkat Daerah menjadi Peraturan Daerah (Perda), Jumat (19/12/2025) malam.
Pengesahan ini menandai babak baru dalam struktur birokrasi Pemkab Polman yang kini lebih ramping.
Dalam sidang paripurna tersebut, Pansus III DPRD Polman menyepakati penyusutan jumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dari semula 28 instansi menjadi 27 instansi.
Langkah ini diambil untuk meningkatkan efisiensi fiskal dan efektivitas pelayanan publik.
Perubahan paling signifikan terjadi pada Dinas Perhubungan (Dishub) yang kini resmi dihapus sebagai instansi mandiri. Urusan perhubungan kini melebur ke dalam Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Pemukiman, Pertanahan, dan Perhubungan.
Selain peleburan, terjadi reorganisasi besar-besaran pada sejumlah bidang juga dilakukan.
Seperti diSektor Pertanian: Dinas Pertanian dan Pangan berubah nama menjadi Dinas Perkebunan, Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Peternakan. Sementara itu, Bidang Pangan dialihkan ke Dinas Pangan, Kelautan, dan Perikanan.
Sektor Pendidikan & Budaya: Dinas Pendidikan dan Kebudayaan kini fokus menjadi Dinas Pendidikan. Urusan kebudayaan digabungkan ke Dinas Kepemudaan, Olahraga, dan Pariwisata yang bertransformasi menjadi Dinas Kebudayaan, Kepemudaan, Olahraga, Pariwisata, dan Ekonomi Kreatif.
Kecamatan: Tidak ada perubahan pada tingkat kewilayahan. Sebanyak 16 kecamatan di Polman tetap dipertahankan dengan Tipe A.
Ketua Pansus Kelembagaan DPRD Polman, Abdul Muin Saleh, menegaskan bahwa setelah pengesahan ini, Bagian Hukum Setda harus segera melakukan registrasi ke Biro Hukum Pemprov Sulbar agar regulasi ini dapat diundangkan.
Ia juga memberi catatan keras kepada Bupati Polman terkait pengisian jabatan di struktur baru nanti.
“Bupati harus selektif. Pilih ASN yang profesional, memiliki kapasitas, dan benar-benar mampu memimpin OPD dengan semangat baru,” tegas Abdul Muin.
Sementara itu, Wakil Bupati Polman, Andi Nursami Masdar, yang hadir mewakili Bupati, menyampaikan bahwa penataan ulang ini merupakan implementasi dari visi-misi yang tertuang dalam RPJMD 2025-2029.
Menurutnya, struktur baru ini didesain agar lebih adaptif terhadap tantangan keterbatasan anggaran (fiskal) serta dinamika lingkungan pemerintahan yang terus berubah.
“Target kinerja strategis harus dipastikan pencapaiannya melalui susunan perangkat daerah yang lebih efektif, efisien, kolaboratif, dan responsif. Ini bukan sekadar perubahan nama, tapi upaya meningkatkan daya saing daerah dan kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.
Penandatanganan naskah keputusan bersama antara Wakil Bupati dan Ketua DPRD Polman, Fahry Fadly, menutup rangkaian paripurna yang menjadi tonggak reformasi birokrasi di Bumi Tipalayo tersebut.




