Ruang Redaksi — Kasus penembakan yang menewaskan pria bernama Husain (35) menjadi perhatian masyarakat di Kabupaten Polewali Mandar (Polman), Sulawesi Barat (Sulbar), Selasa, (4/11/2025).

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Berdasarkan keterangan resmi Kepolisian saat konferensi pers, Senin (3/11/2025), pecatan anggota TNI bernama Indra Didi Yuda (35) ditetapkan sebagai tersangka usai memasok senjata api dan amunisi ilegal untuk pelaku penembakan yang dijual senilai 4,5 juta rupiah.

Menanggapi hal tersebut, Dandim 1402/Polman, Letkol Inf Anta Sihotang, menegaskan bahwa kejadian tersebut tidak ada keterlibatan dengan institusi TNI karena pelaku merupakan pecatan TNI dan telah berstatus menjadi warga sipil.

Dandim menegaskan pula bahwa senjata api jenis revolver serta amunisi yang disita oleh Kepolisian, bukan merupakan jenis senjata organik milik TNI dan tidak pernah terdaftar di seluruh satuan TNI khususnya di wilayah Kabupaten Polman.

Beliau menghimbau agar media menyajikan pemberitaan secara konfirmatif dan berimbang, sehingga publik mendapatkan informasi yang akurat dan tidak timbul persepsi yang liar.

“Kami menghormati dan menghargai proses hukum yang berjalan serta mendukung penuh langkah Kepolisian dalam mengusut tuntas kasus ini, sehingga situasi yang kondusif di Polman tetap terjaga” pungkasnya. (Zik)