Polewali Mandar – Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Polewali, Sulawesi Barat, menyerahkan surat keputusan (SK) Remisi Khusus hari Raya Idul Fitri tahun 2025, kepada 277 orang warga binaan.
Penyerahan SK Remisi Khusus bagi Narapidana dan Pengurangan Masa Pidana Khusus itu diserahkan langsung oleh Kepala Lapas Polewali, Akhmad Widodo, di Aula DWP Lapas Polewali, Jumat (28/03/2025).
Kepala Lapas Kelas IIB Polewali, Akhmad Widodo, mengatakan, Kegiatan pemberian remisi khusus ini dilaksanakan secara virtual, yang melibatkan seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan se-Indonesia.
“Narapidana yang memenuhi syarat menerima remisi mendapatkan pengurangan masa pidana yang dapat memberikan mereka kesempatan lebih awal untuk kembali ke masyarakat,” kata Akhmad dalam keterangan rilisnya.
Menurutnya, pemberian remisi khusus ini merupakan bentuk penghargaan dan kesempatan bagi narapidana untuk memperbaiki diri.
“Remisi bukan hanya sekadar pengurangan hukuman, tetapi juga sebagai motivasi bagi narapidana untuk berperilaku baik dan mengikuti program pembinaan yang ada,” ujarnya.
“Yang dapat remisi merupakan Narapidana dengan syarat, berkelakuan baik, telah mengikuti program pembinaan dengan baik, telah menunjukkan penurunan tingkat risiko,” tambahnya.
Dari 522 orang Warga Binaan Lapas kelas IIB Polewali, yang menerima remisi sebanyak 277 orang, dengan rincian RK I:
15 hari : 21 orang,
1 bulan : 214 orang
1 bulan 15 hari : 37 orang
2 bulan : 5 orang
Sementara yang tidak menerima Remisi sebanyak 245 orang, antara lain:
1. Tahanan : 177 orang
2. Pencabutan: 0
3. Register F: 14 orang
4. Menjalani pidana pengganti denda: 32 orang
5. Pidana belum sampai 6 bulan: 6 orang
6. Remis Susulan: 16 orang