Ruang Redaksi – Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar (Polman) mengambil langkah tegas menyikapi maraknya fenomena penyalahgunaan obat-obatan di kalangan remaja.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Tim gabungan lintas sektor menggelar inspeksi mendadak (sidak) besar-besaran di sejumlah toko kelontong di Kecamatan Polewali, Pada Rabu (25/2/2026).

Hasilnya, petugas menyita sejumlah botol minuman keras (miras), obat batuk jenis Komix, Gratusif, hingga produk kedaluwarsa yang dijual bebas tanpa izin resmi.

Kegiatan ini diinisiasi oleh Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM (Disperindagkop UKM) Polman sebagai respons atas surat peringatan dari Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Polman.

Data BNNK menunjukkan tren mengkhawatirkan, banyak generasi muda harus menjalani rehabilitasi akibat kecanduan mengonsumsi obat batuk secara berlebihan, menghisap lem (ngelem), dan miras.

“Banyak anak remaja direhabilitasi di BNNK karena konsumsi Komix, lem fox, dan lainnya. Berdasarkan pengakuan mereka, barang-barang tersebut dibeli dengan bebas di toko kelontong,” ujar Kepala Disperindagkop Polman, Agusnia Hasan Sulur, di sela-selas kegiatan.

Sidak yang menyasar kawasan Kompleks Pasar Baru Polewali ini melibatkan personel dari Polres Polman, Satpol PP, Dinas Kesehatan, Kesbangpol, hingga PTSP.

Dalam razia tersebut, petugas menemukan toko kelontong yang menyalahgunakan izin usaha. Meski mengantongi Nomor Induk Berusaha (NIB) untuk perdagangan umum, mereka kedapatan menjual miras dan obat-obatan dalam jumlah banyak.

Sebagai efek jera, petugas langsung melakukan tindakan di tempat, Puluhan botol miras langsung dimusnahkan dengan cara ditumpahkan ke selokan di depan toko. Sementara enam bungkus besar Komix, obat batuk Gratusif, dan produk kedaluwarsa disita sebagai barang bukti.

Agusnia menegaskan bahwa kondisi ini sudah masuk dalam tahap “darurat”. Penjualan obat-obatan yang seharusnya di bawah pengawasan medis kini justru beredar bebas di warung-warung kecil.

“Ini sebenarnya sudah darurat. Perizinan mereka hanya toko kelontong, tapi malah menjual obat-obatan dan miras tanpa izin khusus. Ke depan, kami akan memperketat pengawasan barang beredar dan meninjau ulang perizinan para pelaku usaha ini,” tegasnya.

Pemerintah Kabupaten Polman berharap operasi ini dapat memutus rantai distribusi zat yang berpotensi merusak jaringan otak generasi muda, sekaligus memastikan seluruh aktivitas perdagangan di Polman berjalan sesuai koridor hukum.