Ruang Redaksi – Memjelang hari raya Idulfitri 2026, warga Kabupaten Polewali Mandar (Polman), Sulawesi Barat, mengeluh dengan meroketnya harga gas LPG 3 kg. Di tingkat pengecer, harga tabung melon tersebut dilaporkan menembus angka Rp40.000 per tabung.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Merespons keluhan masyarakat, Dinas Perdagangan (Disperindagkop) Polman bersama Tim Bagian Ekonomi bergerak menyisir sejumlah kios pengecer di wilayah tersebut pada Selasa (17/3/2026).

Kepala Bidang Perdagangan Disperindagkop Polman, Fatriasmal, mengungkapkan bahwa tingginya harga di masyarakat dipicu oleh rantai distribusi informal di tingkat pengecer. Padahal, Harga Eceran Tertinggi (HET) resmi yang ditetapkan pemerintah hanya sebesar Rp18.500.

“Hari ini kami turun bersama tim menindaklanjuti laporan warga bahwa harga LPG 3 kg mencapai Rp40.000. Setelah dicek, pengecer mengaku membeli dari oknum penyalur seharga Rp30.000 hingga Rp35.000, sehingga mereka menjual lebih mahal untuk mencari untung,” ujar Fatriasmal.

Berdasarkan pengakuan para pedagang, pasokan gas tersebut seringkali didapatkan dari mobil-mobil luar daerah, seperti Pinrang, yang melintas dan menawarkan stok secara langsung.

Disperindagkop Polman Datangi Pangkalan Untuk Pastikan Penjualan Tabung Sesuai Aturan. (Foto: Asyhar)

Dalam sidak tersebut, petugas menemukan praktik pelanggaran aturan stok. Tim menemukan adanya pengecer yang menguasai hingga 50 tabung, padahal regulasi Pertamina sangat ketat membatasi jumlah stok di tingkat pengecer.

“Sesuai aturan Pertamina, pengecer yang terdaftar hanya boleh memegang jatah maksimal 5 sampai 10 tabung. Itu pun hanya 10 persen dari jatah pangkalan yang diperuntukkan bagi pengecer resmi,” tegas Fatriasmal.

Meskipun harga di pengecer liar tak terkendali, Fatriasmal memastikan bahwa sejauh ini pihak pangkalan dan agen resmi masih beroperasi sesuai koridor hukum.

“Kalau pangkalan sepertinya masih tertib sesuai HET karena mereka terpantau langsung. Masalah utamanya ada di pengecer ini, di mana Pemda terkadang sulit masuk karena mereka di luar jangkauan regulasi HET pangkalan,” ungkapnya.

Sebagai langkah awal, tim petugas memberikan surat pernyataan kepada para pedagang yang kedapatan menyalahi aturan. Hasil temuan di lapangan ini akan segera dilaporkan kepada pimpinan daerah untuk diputuskan tindakan tegas selanjutnya.

“Hasil temuan ini akan kami rapatkan. Kami menunggu keputusan pimpinan mengenai sanksi atau langkah strategis apa yang akan diambil untuk menekan harga kembali normal menjelang lebaran,” pungkasnya.