Ruang Redaksi — Pelarian D (29), buronan dugaan kasus begal sekaligus pemerkosaan terhadap seorang kurir perempuan di Mamuju Tengah, berakhir di tangan Tim Resmob Polresta Mamuju.
Pelaku yang merupakan residivis kambuhan ini terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas saat mencoba kabur di Jembatan Bolong, Selasa (24/3/2026).
Kapolresta Mamuju, Kombes Pol Ferdyan Indra Fahmi, mengungkapkan bahwa penangkapan ini merupakan hasil pengejaran lintas wilayah setelah pelaku ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Polres Mamuju Tengah.
“Pelaku merupakan residivis yang sudah lima kali divonis penjara atas berbagai kasus, mulai dari penganiayaan hingga peredaran uang palsu. Ini adalah kali keenam ia berurusan dengan hukum karena kasus yang sangat keji,” ujar Kombes Pol Ferdyan di Mapolresta Mamuju.
Peristiwa memilukan yang menimpa korban, SR (23), terjadi pada Rabu (18/3/2026) siang di Desa Waipute, Kecamatan Topoyo. Di tengah suasana bulan suci Ramadan, pelaku melancarkan aksinya dengan modus memesan makanan melalui korban.
Darwin meminta kurir malang tersebut mengantarkan pesanan ke area perkebunan sawit yang sepi. Di lokasi itulah, pelaku mengancam korban menggunakan sebilah parang, merampas dua unit ponsel, lalu memerkosa korban di bawah ancaman senjata tajam.
Sebelum tertangkap, Darwin sempat nyaris diringkus oleh tim gabungan Resmob Ditkrimum Polda Sulbar dan Polres Mamuju Tengah di rumahnya di Karossa. Namun, ia berhasil meloloskan diri melalui pintu belakang.
Atas perintah Kapolda Sulbar, Tim Resmob Polresta Mamuju dikerahkan untuk mempertebal pengejaran sejak Sabtu (21/3/2026). Petugas membuntuti pergerakan pelaku dari Karossa, Topoyo, Sampaga, hingga Kalukku.
“Saat hendak disergap di Jembatan Bolong ketika mencoba kabur menggunakan mobil travel menuju Majene, pelaku berusaha melawan dan ingin melompat dari jembatan. Petugas akhirnya melakukan tindakan tegas terukur dengan menembak bagian kaki pelaku,” jelas Ferdyan.
Saat ini, Darwin telah diamankan di Mapolresta Mamuju untuk menjalani pemeriksaan awal. Pihak kepolisian juga mengamankan barang bukti berupa parang yang digunakan untuk mengancam korban.
“Pelaku selanjutnya akan diserahkan ke Polres Mamuju Tengah untuk menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai dengan tempat kejadian perkara asal,” tutup Kapolresta.




