Penjelasan Direktur PDAM Soal Target PAD Rp400 Juta ke Pemda Polman

banner 468x60

Polewali Mandar – Perusaan Umum Daerah (Perumda) air bersih Wai Tipalayo di Kabupaten Polewali Mandar (Polman) menjadi perbincangan dikalangan masyarakat lantaran selama 3 tahun terakhir tidak memberikan deviden atau sumbangsih bagi pendapatan asli daerah (PAD) di Polman.

Menanggapi hal itu, Direktur PDAM Wai Tipalayo, Muhammad Fadli mengatakan target PAD Rp400 juta yang dipatok Pemerintah Daerah Polewali Mandar (Pemda Polman) kepada Perumda yang dikelolanya tidak berdasar hukum.

Bacaan Lainnya
banner 300x250

“Sebagaimana dalam aturan Permendagri Nomor 23 Tahun 2024. Selama PDAM membangun kualitas, jaringan itu termasuk aset Pemda,” kata Muhammad Fadli, saat ditemui, Senin (23/02/2025).

“PDAM ini tidak dibantu Pemda penganggaran, jadi saat kita bangun kantor mandiri, itu masuk aset Pemda. Itulah penyertaannya Pemda ke kita,” tambahnya.

Menurutnya, PDAM selama 2024 melakukan pembangunan investasi jaringan, renovasi kantor, dan pembelian pipa. Sehingga lanjut Fadli, penerimaan PDAM digunakan untuk pembangunan tersebut. Berdasarkan aturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembagunan (BPKP), pelayanan di bawah 80 persen tidak diwajibkan  memasukkan dividen ke pemda.

“Sementara kita layanannya 30-40 persen, itu masih jauh dari target yang ditetapkan,”ujarnya.

Dikatakannya, aturan Permendagri menurut Fadli, pembangunan yang dilakukan PDAM, dapat diklaim sebagai dividen.

“Jadi tidak selalunya menyerahkan ke sana,” jelasnya.

Untuk diketahui, keseluruhan pelanggan Wai Tipalayo di Polman saat ini berada diangka 18.000, sementara kategori pelanggan aktif membayar berjulam 12.000.

Khususnya pada 2024, keuntungan PDAM Wai Tipalayo mencapai Rp10 miliar untuk kategori pendapatan. Dari segi penerimaan, Perumda hanya mampu mengumpulkan sebesar Rp800 juta.

Sementara itu, untuk belanja rutin menghabiskan Rp9 miliar meliputi, penggajian karyawan yang berjumlah 102 orang serta pembelian alat dan pemeliharaan.

“Sebenarnya pendapatan Rp10 miliar itu sedikit, bahkan bisa mencapai Rp40 miliar seandainya tidak ada tunggakan pembayaran dari 18.000 jumlah pelanggan,” jelasnya.

Kendati mengalami penunggakan pembayaran, PDAM tetap mencantumkan sebagai pendapatan dalam bentuk laporan keuangan.

“Jadi uang yang ada di pelanggan yang belum terbayarkan itu tetap masuk dalam pembukuan pendapatan,” tutupnya.

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *