Opini: oleh Alauddin/ Penyuluh Agama Islam KUA Matakali Kabupaten Polewali Mandar.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

 

Ruang Redaksi – Indonesia merupakan Negara dengan populasi Muslim terbesar di dunia yang memiliki perjalanan panjang dalam mengelola hukum keluarga (al-ahwal al-syakhshiyyah). Jauh sebelum kemerdekaan, praktik hukum keluarga kita ibarat sebuah mosaik yang beragam, di mana pandangan fikih Mazhab Syafi’i berakulturasi dengan kuatnya hukum adat di berbagai daerah. Namun, keberagaman ini sering kali menyisakan celah ketidakpastian hukum yang merugikan kelompok rentan, terutama perempuan dan anak-anak.

Kini, wajah hukum keluarga Islam di Indonesia telah mengalami transformasi besar melalui proses reformasi hukum yang dinamis. Reformasi ini bukan sekadar mengubah teks undang-undang, melainkan sebuah upaya besar untuk menghadirkan keadilan yang lebih nyata dan responsif terhadap tuntutan zaman.

Kesewenang-wenangan

Ada tiga tonggak utama yang menjadi penanda lahirnya hukum keluarga Islam “ala Indonesia”.

Pertama, Lahirnya UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Undang-undang ini adalah sebuah “revolusi” yang menyatukan beragam aturan kolonial yang diskriminatif menjadi satu hukum nasional.

Melalui UU ini, negara melakukan intervensi penting, salah satunya mewajibkan pencatatan perkawinan. Tanpa pencatatan, sebuah perkawinan tidak memiliki kekuatan hukum di mata negara, yang berisiko pada hilangnya hak nafkah dan waris bagi istri maupun anak.

Kedua, hadirnya Kompilasi Hukum Islam (KHI) tahun 1991. KHI hadir untuk menyeragamkan putusan hakim di Pengadilan Agama agar tidak terjadi disparitas. Produk ini sering disebut sebagai ijtihad kolektif bangsa yang mempertimbangkan konteks keindonesiaan, seperti pengakuan atas harta bersama (gono-gini) yang merupakan serapan dari hukum adat.

Ketiga, yang paling mutakhir adalah UU No. 16 Tahun 2019. Ini adalah jawaban atas keprihatinan tingginya angka perkawinan anak. Dengan menaikkan batas usia minimal menikah bagi perempuan menjadi 19 tahun (sama dengan laki-laki), negara berupaya melindungi kesehatan reproduksi dan hak pendidikan anak.

Substansi Reformasi : Perlindungan dan Keadilan

Jika kita membedah isi reformasi ini, setidaknya ada tiga poin krusial yang menonjol :

– Pembatasan Poligami, Berbeda dengan fikih klasik yang cenderung longgar, hukum nasional menetapkan asas monogami. Poligami kini hanya menjadi pintu darurat yang sangat sempit, wajib mendapatkan izin pengadilan, dan harus memenuhi syarat ketat, termasuk persetujuan istri pertama.

 

Prosedur Perceraian di Pengadilan

Reformasi ini menghapus hak talak absolut suami di luar meja hijau. Sekarang, perceraian hanya sah jika dilakukan di depan sidang pengadilan. Hal ini bertujuan untuk memastikan hak-hak istri seperti nafkah iddah dan mut’ah tetap terpenuhi.

Kemitraan Suami Istri Relasi suami-istri kini diposisikan sebagai hubungan kemitraan yang setara. Pengakuan terhadap kontribusi istri dalam ranah domestik diperkuat melalui pelembagaan konsep harta bersama.

 

Hukum yang Elastis demi Kemaslahatan

Reformasi hukum keluarga Islam di Indonesia membuktikan bahwa hukum Islam memiliki watak yang elastis. Ia dapat diinterpretasikan secara kontekstual untuk mencapai tujuan luhur syariat (maqashid al-shari’ah), yaitu kemaslahatan umat (maslahah al-’ammah).

Tugas kita ke depan bukan sekadar merayakan adanya undang-undang ini, melainkan terus mensosialisasikannya agar tidak ada lagi praktik nikah siri atau perkawinan anak yang bersembunyi di balik alasan agama. Hukum hadir bukan untuk membelenggu, melainkan untuk melindungi setiap anggota keluarga demi masa depan bangsa yang lebih baik.(*)