Ruang Redaksi – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Polewali Mandar (Polman) membongkar aktivitas penggalangan dana ilegal di kawasan traffic light Masjid Syuhada, Kecamatan Polewali, Selasa (13/1/2026).

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Dalam kegiatan tersebut, petugas mengamankan lima orang pemuda setelah kedapatan meminta sumbangan tanpa dokumen resmi.

Penertiban ini dilakukan saat personel Satpol PP menggelar patroli wilayah rutin untuk penegakan Peraturan Daerah (Perda) dan pemeliharaan ketertiban umum.

Meski mengatasnamakan Yayasan Gerakan Amal Kemanusiaan Indonesia, para penggalang dana ini tidak mampu menunjukkan surat izin operasional saat diperiksa petugas. Mirisnya, aktivitas sosial ini diduga memiliki motif komersial pribadi.

Berdasarkan hasil klarifikasi di lapangan, para pelaku mengaku dijanjikan imbalan sebesar 10 persen dari total dana yang terkumpul untuk setiap orangnya.

Sekretaris Satpol PP Polman, Syarifuddin Wahab, menegaskan bahwa tindakan tegas ini diambil untuk melindungi masyarakat dari potensi eksploitasi berkedok aksi sosial.

“Setiap aktivitas penggalangan dana di ruang publik wajib memiliki izin resmi dari instansi berwenang. Penertiban ini adalah upaya kami menjaga ketertiban umum sekaligus memastikan masyarakat tidak menjadi korban penyalahgunaan kegiatan sosial,” tegas Syarifuddin.

Kelima orang tersebut langsung digelandang ke Kantor Satpol PP Kabupaten Polewali Mandar untuk dilakukan pendataan dan pembinaan.

Syarifuddin juga mengimbau warga Polman agar lebih selektif dalam menyalurkan bantuan di jalanan. Ia meminta masyarakat segera melaporkan jika menemukan aktivitas serupa yang mencurigakan demi terciptanya ketenteraman wilayah.