Polewali Mandar – Kasus kekerasan kembali terjadi, menimpa seorang remaja perempuan berusia 16 tahun. Mirisnya, pihak keluarga tidak ingin membawah persoalan ini ke proses hukum NKRI.
Kasus seperti ini semestinya segera diproses kehadapan hukum tidak mesti menunggu adanya laporan dari pihak korban karena ini menyangkut tentang perlindungan terhadap perempuan dan pelanggaran pidana/kuhp.
Menurut informasi yang beredar bahwa kasus ini tidak dibawa ke ranah hukum oleh pihak keluarga korban.
Menanggapi hal ini, Sarinah Alin, Wakil Ketua Bidang Sarinah DPC GMNI Polman, menegaskan bahwa penyelesaian semacam ini tidak bisa dibenarkan.
“Jika kasus seperti ini terus dibiarkan tanpa proses hukum, maka pelaku lain akan merasa bisa lolos tanpa konsekuensi. Ini berbahaya dan bisa memperparah kejadian serupa di masa yang akan datang,” ujarnya.
Ia menekankan pentingnya penerapan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) serta mendesak pihak kepolisian agar menaikkan ke tahap penyidikan dan menetapkan tersangka dan melakukan penahanan tersangka dalam kasus ini, agar korban mendapatkan keadilan dan kasus serupa tidak terus berulang.
“Kami mendesak aparat penegak hukum untuk bertindak tegas serta mendesak pihak kepolisian segera menaikkan ketahap penyidikan menetapkan tersangka dan melakukan penahanan tersangka smpai proses hukum selesai dan memastikan kasus ini ditangani dengan benar. Masyarakat juga perlu ikut mengawal agar tidak ada impunitas bagi pelaku,” tegasnya. (Rls)