Ruang Redaksi – Tim Resmob Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Mamuju mengamankan dua orang remaja berinisial AG (21) dan TD (18) lantaran diduga telah melakukan penganiayaan terhadap seorang anak di bawah umur berinisial PA yang terjadi di Labuang Rano, Kecamatan Tapalang, Kabupaten Mamuju. Sabtu, (15/11/2025)

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Akibag dari peristiwa ini korban mengalami sejumlah luka serius pada tubuh, Termasuk luka pada bagian kepala. Saat ini korban masih menjalani perawatan medis di salah satu rumah sakit di Mamuju.

Kasat Reskrim Polresta Mamuju, AKP Agustinus Pigay mengatakanBl, berdasarkan keterangan saksi, kejadian bermula saat korban sedang duduk bersama saksi bernama Algi. Tiba-tiba, para terduga pelaku datang dan salah satunya diduga memukul korban menggunakan sebatang kayu balok pada bagian kepala sehingga korban tersungkur.

“Ketika korban terjatuh, pengeroyokan diduga terus berlanjut dengan pukulan ke beberapa bagian tubuh korban” kata  AKP Agustinus.

Penyidik Satreskrim Polresta Mamuju saat ini masih melakukan pendalaman kasus dengan memeriksa para saksi maupun kedua terduga pelaku.

Proses penyelidikan dilakukan untuk mengungkap motif serta memastikan dugaan keterlibatan pihak lain dalam peristiwa tersebut.

“Kasus ini mendapat perhatian serius dari Polresta Mamuju mengingat korban masih tergolong anak di bawah umur,” Ujarnya.

Kepolisian masih terus melakukan patroli di sekitar TKP untuk antisipasi adanya aksi balas dendam dan pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk turut menjaga situasi kamtibmas dan percayakan penanganannya kepada polisi serta segera melaporkan kepada pihak berwajib apabila mengetahui adanya tindakan kekerasan di lingkungan sekitar.