Ruang Redaksi – Menanggapi laporan mahasiswa dan aliansi Linkar terkait dugaan pelanggaran operasional, Komisi II DPRD Polewali Mandar (Polman) melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah ritel modern di Kecamatan Wonomulyo, Senin (26/1/2026).

Sidak ini dilakukan bersama Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), Satpol PP, serta unsur kecamatan.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Tim menyasar tiga titik utama di jalur poros Polewali–Majene, yakni Alfamidi Sidorejo, Indomaret, dan Alfamidi di Jalan Dewi Sartika, Desa Banua Baru.

​Dalam pemantauan tersebut, tim gabungan menemukan sederet pelanggaran yang mengabaikan hak konsumen dan standar kelayakan produk.

Dari hasil pemeriksaan petugas menemukan buah-buahan yang sudah membusuk namun masih berada di area penjualan. Penataan produk makanan yang dicampur dengan barang non-pangan (seperti sabun), serta kondisi gudang penyimpanan yang tidak layak.

Timbangan yang belum ditera ulang untuk periode 2024–2025, produk cacat yang masih dipajang, serta barang yang rusak akibat terpapar sinar matahari langsung. Serta pengawasan terhadap peredaran obat herbal (Komix) yang menjadi sorotan dalam laporan publik.

Sementara itu, Ketua Komisi II DPRD Polman, Amir, menegaskan bahwa temuan ini tidak akan dibiarkan begitu saja. Pihaknya berencana memanggil manajemen ritel modern terkait untuk memberikan klarifikasi dalam forum resmi.

“Kami akan menghadirkan perwakilan ritel modern dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP). Kita akan duduk bersama untuk mencari solusi agar pelanggaran seperti ini tidak terulang,” tegas Amir di sela-sela sidak.

​Sementara itu, Kepala Disperindag Polman, Agusnia Hasan Sulur, menyebut aksi ini sebagai bentuk pembinaan sekaligus tindak lanjut dari pengawasan yang sebelumnya dilakukan bersama Balai POM. Ia menyayangkan masih adanya ritel yang membandel terkait tata letak produk.

​“Produk makanan tidak boleh digabung dengan barang kimia seperti sabun. Ini sudah ada berita acaranya dari Balai POM sebelumnya, tapi di lapangan masih kami temukan,” ujar Agusnia.

Terkait temuan timbangan yang mati izin teranya, Agusnia memastikan akan berkoordinasi dengan UPTD Metrologi untuk tindakan tegas.

“Tera ulang itu kewajiban tahunan. Kami akan segera tindak lanjuti,” ungkapnya.

​Senada dengan hal tersebut, Kepala Satpol PP Polman, Arifin, menyatakan pihaknya siap mengawal hasil RDP nantinya dengan tindakan di lapangan.

“Setelah RDP, kami akan turun kembali untuk menerbitkan surat edaran terkait aturan pengelolaan ritel modern. Keamanan dan kenyamanan konsumen adalah prioritas,” pungkas Arifin.

Langkah tegas pemkab dan DPRD Polman ini diharapkan menjadi peringatan keras bagi pelaku usaha ritel untuk lebih patuh terhadap regulasi perlindungan konsumen di Kabupaten Polewali Mandar.

Disisi lain, Corporate Communication Alfamidi Branch Makassar, Rudi Hermawan, saat dikonfirmasi enggan berkomentar banyak, ia menyebut jika masih berkoordinasi dengan pihak manajemen.

“Kalau ditanya terkait hak jawab kami masih koordinasikan dengan manajemen terkait,” singkatnya.