Ruang Redaksi – Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi (Disperindagkop) dan UKM Kabupaten Polewali Mandar, Sulawesi Barat terus mengintensifkan pengawasan barang beredar di masyarakat.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Melalui Bidang Standardisasi Perlindungan Konsumen sidak itu menyasar sejumlah toko dan penjual yang ada di pasar sentral Pekkabata.

Petugas yang melakukan pengawasan sejak beberapa hari lalu ini menemukan sejumlah produk pangan dan kosmetik yang sudah tidak layak konsumsi masih terpajang di etalase toko.

Tim pengawas menemukan berbagai macam produk dalam kondisi kedaluwarsa (expired) serta kemasan yang rusak. Produk-produk tersebut didominasi oleh bahan tambahan pangan, khususnya bahan kue, selai cokelat, hingga produk kosmetik.

Meski tidak melakukan penyitaan terhadap barang yang tidak layak jual, petugas mengedukasi pedagang Selain memerintahkan penarikan produk dari rak penjualan, tim Disperindagkop juga memberikan edukasi kepada para pedagang agar barang tersebut segera di Retur ke Distributor.

Pedagang juga diminta untuk tidak membiarkan barang rusak menumpuk atau tetap dipajang, melainkan segera mengembalikannya ke pihak distributor.

Perwakilan Bidang Standardisasi Perlindungan Konsumen, Herianto, menegaskan bahwa temuan ini sangat krusial bagi keamanan masyarakat. Pihaknya langsung mengambil tindakan tegas berupa teguran dan edukasi di tempat kepada para pemilik toko.

“Kami menemukan barang-barang yang sudah expired dan rusak kemasannya tapi tetap dipajang di etalase. Kami langsung menghimbau pemilik toko agar segera menurunkan barang tersebut demi keamanan masyarakat,” ujar Herianto saat memberikan keterangan kepada media.

Ia meminta agar pedagang tidak membiarkan barang rusak menumpuk atau tetap dipajang, melainkan segera mengembalikannya ke pihak distributor.

“Kami sampaikan agar tidak dijual atau dipajang lagi. Harus dipisahkan untuk diretur kembali ke distributornya. Yang paling banyak kami temukan saat ini adalah bahan-bahan kue dan juga tadi ada selai cokelat serta kosmetik,” ungkapnya.

Dinas Perindagkop dan UKM menghimbau warga agar lebih teliti saat berbelanja dengan selalu mengecek tanggal kedaluwarsa dan kondisi fisik kemasan. Langkah pengawasan ini akan terus dilakukan secara berkala guna memastikan perlindungan konsumen tetap terjaga dan pelaku usaha lebih disiplin dalam mengelola stok barang mereka.