
Ruangredaksi.com, Jantho – Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Aceh Besar bekerja sama dengan Baitul Mal dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) melaksanakan program pembuatan sertifikat tanah wakaf di wilayah tersebut.
Kasi Bimas Islam Kemenag Aceh Besar, H Khalid Wardana MSi kepada Serambinews.com menginformasikan, ada 70 persil tanah wakaf di sejumlah gampong dalam wilayah Aceh Besar yang sedang diproses pembuatan sertifikat.
“Tim BPN bersama Kemenag dan Baitul Mal mulai Selasa (8/9/2020) turun ke berbagai lokasi untuk melakukan pengukuran dan pemetaan,” lapor Khalid.
Pengukuran dan pemetaan dimulai dari Kecamatan Lhoong, Kutabaro, Kuta Malaka, dan 11 kecamatan lainnya yang telah mengusulkan data tanah wakaf.
Menurut Khalid dibenarkan Ketua Tim Sertifikasi Tanah Wakaf, Drs H Adnan hingga saat ini masih ada ribuan persil tanah wakaf di Aceh Besar yang belum bersertifikat.
Salah satu kendalanya adalah tidak ada upaya dari para nadzir wakaf untuk membuat akta ikrar wakaf sehingga tidak ada dokumen legalitas tanah untuk dilakukan sertifikasi tanah wakaf.
Kemenag Aceh Besar mengimbau keuchik, imum meunasah, dan para nadzir untuk mengurus pembuatan akta ikrar wakaf di Kantor Urusan Agama (KUA) guna menghindari sengketa dan perubahan status tanah wakaf.
“Ini anggapan keliru, padahal program sertifikat tanah wakaf justru untuk menyelamatkan harta agama sehingga dapat dirasakan manfaatnya oleh umat dan tidak beralih fungsi maupun kepemilikan,” demikian Kasi Bimas Islam Kemenag Aceh Besar, H Khalid Wardana. []