
Ruangredaksi.com, Jantho – Sekitar 40 hektare eks (bekas) lahan ganja di Desa Lambada, Mukim Lamteuba, Kecamatan Seulimeum, Kabupaten Aceh Besar, akan dioptimalisasi menjadi lahan pertanian produktif serta menjadi pilot project kebun jagung Reforma Agraria Kabupaten Aceh Besar.
Optimalisasi eks lahan ganja ini merupakan kerja sama antara Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Aceh Besar, Dinas Pertanian Kabupaten Aceh Besar, Baitul Mal Kabupaten Aceh Besar serta masyarakat gampong Lambada sebagai bentuk upaya pemerintah untuk mengoptimalkan lahan tidur demi menunjang kesejahteraan masyarakat.
Kepala Kantor Pertanahan (Kakantah) Kabupaten Aceh Besar, Agusman A.Ptnh, mengatakan, hasil monitoring yang dilaksanakan oleh pihaknya hari ini menunjukan keseriusan petani untuk menggarap eks lahan ganja menjadi lahan pertanian produktif (lahan jagung). Dimana menurutnya keseriusan tersebut dapat terlihat ketika dirinya dan rombongan melihat langsung kondisi terkini lahan.
“Untuk Clearing Lahan sudah mencapai 80 %. Sudah tersedianya bahan-bahan dan alat untuk pemagaran seperti pohon kedondong, bronjong dan kawat dibantu oleh Baitul Mal Aceh Besar serta juga ada dua alat berat untuk pengolahan tanah yang dibantu oleh Dinas Pertanian Kabupaten Aceh Besar,” ujar Agusman kepada Ruangredaksi.com, Kamis, (17/09/2020).
Menurut Agusman, Reforma Agraria merupakan program unggulan Presiden melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), karena ini berperan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
“Kita harus melaksanakan Reforma Agraria ini secara serius. Jika ada kendala di lapangan kita perlu lakukan identifikasi. Apalagi ini merupakan eks lahan ganja yang sudah menjadi lahan tidur, jadi harus benar-benar kita dampingi agar menjadi lahan pertanian yang produktif, seperti di desa Lambada, yang menjadi pilot project kebun jagung Reforma Agraria, ” tuturnya.
Pelaksanaan Reforma Agraria saat ini dikelola oleh Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA). Hal ini merupakan amanat dari Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2018 tentang Reforma Agraria. Pemberdayaan masyarakat merupakan bagian dari Reforma Agraria yang dikenal dengan istilah akses reform.
“Kampung reforma agraria ini untuk mensejahterakan masyakat setempat,” sebut Agusman, orang nomor satu di Kantor Pertanahan Kabupaten Aceh Besar.
Berita terkait : Kantor Pertanahan Aceh Besar Gelar Rakor GTRA bersama Pemkab Aceh Besar
Sementara itu, Ketua Kelompok Tani Oisca, Fauzan dalam kesempatan yang sama menuturkan, bahwa lahan tersebut sebelumnya merupakan lahan yang ditanami ganja. “Alhamdulillah, sekarang bekas lahan ganja ini, bisa kita konversikan menjadi lahan jagung yang bermanfaat bagi masyarakat gampong,” ujarnya.
Berita Terkait : BPN Aceh Besar Optimalisasi Lahan Tidur di Desa Lambada
Fauzan berharap dengan adanya program Optimalisasi lahan tidur ini di desanya dapat meningkatkan kesejahteraan masyrakat. “Kita bersyukur karena program ini merupakan nikmat bagi masyarakat,” sambung Fauzan.
Terakhir, Agusman berharap perlu ada koordinasi dan sinergi antar lintas sektor instansi, stakeholder serta masyarakat untuk dapat mempercepat Reforma Agraria yang dicanangkan pemerintah sehingga masyarakat sejahtera.
“Kami berharap pada tahun ini lahan seluas 40 hektar ini dapat menjadi “Pilot Project Kebun Jagung Reforma Agraria Kabupaten Aceh Besar” dan berharap semua SKPD yang terlibat serta masyarkat Desa Lambada serius menanggapinya, agar kegiatan ini berjalan sukses dengan semestinya dan dapat meningkatkan ekonomi masyarakat di daerah tersebut,” tutup Agusman kepada Ruangredaksi.com. []
Mantappssaa
Okeee
Teurimong Geunseh dari kamoe warga lamteubaa
Jeut rakan sama-sama.. Majuu teruss Poktan Oisca Lamteuba